Halaman resmi kantor untuk klien dan calon klien: informasi layanan kenotariatan dan PPAT, persyaratan dokumen, alur pengurusan, serta pelacakan status berkas secara daring.
Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang berbeda dengan dasar hukum dan jenis akta yang berbeda. Berikut layanan yang ditangani kantor ini.
Pembuatan akta otentik untuk perbuatan hukum perdata berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris: badan usaha, perjanjian, kuasa, dan pengesahan dokumen.
Pembuatan akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah dan bangunan sesuai kewenangan PPAT, termasuk pendaftaran peralihan hak (balik nama) ke Kantor Pertanahan.
Setiap berkas berjalan mengikuti tahapan di bawah ini. Status tiap tahap dapat dipantau lewat link pelacakan yang dikirim ke WhatsApp Anda.
Penjelasan kebutuhan, pengecekan awal dokumen, dan perkiraan tahapan serta waktu pengurusan.
PPh final penjual dan BPHTB pembeli dihitung dan dilunasi sebelum akta ditandatangani.
Keaslian dan status sertifikat diperiksa ke Kantor Pertanahan.
Para pihak menandatangani akta di hadapan Notaris/PPAT pada jadwal yang disepakati.
Peralihan hak didaftarkan ke Kantor Pertanahan; nomor berkas BPN dapat dipantau di Sentuh Tanahku.
Salinan akta dan dokumen hasil pengurusan diserahkan kepada klien.
Penjelasan kebutuhan, pengecekan awal dokumen, dan perkiraan tahapan serta waktu pengurusan.
Kelengkapan dokumen para pihak dikumpulkan sesuai checklist yang diberikan kantor.
Draft akta disusun dan dikirim untuk diperiksa para pihak sebelum penandatanganan.
Para pihak menandatangani akta di hadapan Notaris/PPAT pada jadwal yang disepakati.
Pengesahan atau pemberitahuan badan usaha diajukan melalui sistem AHU Kementerian Hukum.
Salinan akta dan dokumen hasil pengurusan diserahkan kepada klien.
Daftar di bawah adalah persyaratan umum per jenis layanan. Kelengkapan akhir dapat berbeda sesuai kondisi objek dan para pihak; kantor akan mengirimkan checklist khusus setelah konsultasi.
Urusan tanah dan bangunan (jual beli, hibah, hak tanggungan, pembagian hak bersama) adalah kewenangan PPAT. Urusan badan usaha, perjanjian, kuasa, wasiat, dan pengesahan dokumen adalah kewenangan Notaris. Satu orang dapat memegang kedua jabatan, seperti di kantor ini.
Sebelum Akta Jual Beli ditandatangani, dua kewajiban pajak harus dilunasi lebih dulu:
Para pihak wajib hadir sendiri membawa identitas asli. Bila diwakilkan, diperlukan surat kuasa yang sah. Untuk pihak yang sudah menikah, umumnya diperlukan persetujuan pasangan.
Setiap berkas yang terdaftar mendapat link pelacakan pribadi yang dikirim ke WhatsApp Anda. Melalui link itu Anda dapat melihat tahap yang sedang berjalan, kelengkapan dokumen, jadwal penandatanganan, dan tagihan.
Agar dokumen dapat dicek lebih dulu dan waktu Anda efisien, silakan hubungi kantor melalui WhatsApp atau email untuk mengatur jadwal konsultasi.
JBD (JGC Business District) Blok BA No. 27 Cakung - Jakarta Garden City, Jakarta Timur 13910
Buka di Google Maps