Notaris Rahmawati
Kantor Notaris & PPAT · Jakarta Timur

Rahmawati, S.H., M.Kn.
Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah

Halaman resmi kantor untuk klien dan calon klien: informasi layanan kenotariatan dan PPAT, persyaratan dokumen, alur pengurusan, serta pelacakan status berkas secara daring.

NotarisAkta otentik & legalisasi
PPATAkta tanah & balik nama
Pelacakan daringStatus berkas via link & WhatsApp
Layanan

Dua kewenangan, satu kantor.

Notaris dan PPAT adalah dua jabatan yang berbeda dengan dasar hukum dan jenis akta yang berbeda. Berikut layanan yang ditangani kantor ini.

Notaris

Akta notariil & legalisasi

Pembuatan akta otentik untuk perbuatan hukum perdata berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris: badan usaha, perjanjian, kuasa, dan pengesahan dokumen.

  • Akta Kuasa
  • Legalisasi / Waarmerking
  • Pendirian CV
  • Pendirian PT
  • Perubahan Anggaran Dasar PT
Salinan akta badan usaha diproses melalui sistem AHU Kementerian Hukum.
PPAT

Akta tanah & peralihan hak

Pembuatan akta peralihan dan pembebanan hak atas tanah dan bangunan sesuai kewenangan PPAT, termasuk pendaftaran peralihan hak (balik nama) ke Kantor Pertanahan.

  • Akta Hibah
  • Akta Jual Beli (AJB)
  • Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
Wilayah kerja PPAT: Jakarta Timur. Proses balik nama dapat dipantau klien melalui aplikasi Sentuh Tanahku (BPN).
Alur pengurusan

Tahapan yang akan Anda lewati.

Setiap berkas berjalan mengikuti tahapan di bawah ini. Status tiap tahap dapat dipantau lewat link pelacakan yang dikirim ke WhatsApp Anda.

PPAT Jual beli, hibah, hak tanggungan

  1. Konsultasi

    Penjelasan kebutuhan, pengecekan awal dokumen, dan perkiraan tahapan serta waktu pengurusan.

  2. Pembayaran Pajak

    PPh final penjual dan BPHTB pembeli dihitung dan dilunasi sebelum akta ditandatangani.

  3. Pengecekan Sertifikat

    Keaslian dan status sertifikat diperiksa ke Kantor Pertanahan.

  4. Penandatanganan Akta

    Para pihak menandatangani akta di hadapan Notaris/PPAT pada jadwal yang disepakati.

  5. Proses Balik Nama

    Peralihan hak didaftarkan ke Kantor Pertanahan; nomor berkas BPN dapat dipantau di Sentuh Tanahku.

  6. Selesai

    Salinan akta dan dokumen hasil pengurusan diserahkan kepada klien.

Notaris Pendirian badan usaha, perjanjian, kuasa

  1. Konsultasi

    Penjelasan kebutuhan, pengecekan awal dokumen, dan perkiraan tahapan serta waktu pengurusan.

  2. Pengumpulan Dokumen

    Kelengkapan dokumen para pihak dikumpulkan sesuai checklist yang diberikan kantor.

  3. Drafting Akta

    Draft akta disusun dan dikirim untuk diperiksa para pihak sebelum penandatanganan.

  4. Penandatanganan Akta

    Para pihak menandatangani akta di hadapan Notaris/PPAT pada jadwal yang disepakati.

  5. Input AHU

    Pengesahan atau pemberitahuan badan usaha diajukan melalui sistem AHU Kementerian Hukum.

  6. Selesai

    Salinan akta dan dokumen hasil pengurusan diserahkan kepada klien.

Penandatanganan akta. Akta ditandatangani di hadapan Notaris/PPAT dengan kehadiran para pihak dan saksi. Jadwal penandatanganan disepakati bersama dan diingatkan melalui WhatsApp.
Persyaratan dokumen

Siapkan dokumen sejak awal.

Daftar di bawah adalah persyaratan umum per jenis layanan. Kelengkapan akhir dapat berbeda sesuai kondisi objek dan para pihak; kantor akan mengirimkan checklist khusus setelah konsultasi.

Layanan Notaris

  • KTP pemberi dan penerima kuasa
  • Dokumen objek yang dikuasakan
Dokumen asli diperlihatkan saat penandatanganan; salinan/scan dapat dikirim lebih dulu untuk pengecekan.
  • Dokumen yang akan dilegalisasi / didaftarkan
  • KTP para pihak
Dokumen asli diperlihatkan saat penandatanganan; salinan/scan dapat dikirim lebih dulu untuk pengecekan.
  • KTP dan NPWP para pendiri
  • Usulan nama CV
  • Maksud dan tujuan / KBLI
  • Alamat domisili usaha
Dokumen asli diperlihatkan saat penandatanganan; salinan/scan dapat dikirim lebih dulu untuk pengecekan.
  • KTP dan NPWP para pendiri
  • Usulan nama PT
  • Maksud dan tujuan / KBLI
  • Susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham
  • Modal dasar dan modal disetor
  • Alamat domisili usaha
Dokumen asli diperlihatkan saat penandatanganan; salinan/scan dapat dikirim lebih dulu untuk pengecekan.
  • Akta pendirian dan perubahan terakhir
  • SK Kemenkumham terakhir
  • Notulen / keputusan RUPS
  • KTP pengurus dan pemegang saham
Dokumen asli diperlihatkan saat penandatanganan; salinan/scan dapat dikirim lebih dulu untuk pengecekan.

Layanan PPAT

  • KTP pemberi dan penerima hibah
  • Kartu Keluarga pemberi dan penerima hibah
  • Sertifikat asli
  • SPPT PBB tahun berjalan
  • Surat keterangan hubungan keluarga(jika ada)
Sertifikat asli akan dicek keasliannya ke Kantor Pertanahan sebelum akta ditandatangani.
  • KTP penjual dan suami/istri
  • Kartu Keluarga penjual
  • KTP pembeli dan suami/istri
  • Kartu Keluarga pembeli
  • NPWP penjual dan pembeli
  • Sertifikat asli
  • SPPT PBB tahun berjalan
  • Buku nikah / akta cerai(jika ada)
  • PBG / IMB(jika ada)
Sertifikat asli akan dicek keasliannya ke Kantor Pertanahan sebelum akta ditandatangani.
  • KTP seluruh pemegang hak
  • Kartu Keluarga seluruh pemegang hak
  • Sertifikat asli
  • SPPT PBB tahun berjalan
Sertifikat asli akan dicek keasliannya ke Kantor Pertanahan sebelum akta ditandatangani.
  • KTP debitur dan suami/istri
  • Kartu Keluarga debitur
  • Sertifikat asli
  • SPPT PBB tahun berjalan
  • Surat persetujuan kredit dari bank
Sertifikat asli akan dicek keasliannya ke Kantor Pertanahan sebelum akta ditandatangani.
Perlu diketahui

Sebelum datang ke kantor.

01

Notaris atau PPAT?

Urusan tanah dan bangunan (jual beli, hibah, hak tanggungan, pembagian hak bersama) adalah kewenangan PPAT. Urusan badan usaha, perjanjian, kuasa, wasiat, dan pengesahan dokumen adalah kewenangan Notaris. Satu orang dapat memegang kedua jabatan, seperti di kantor ini.

02

Pajak dalam jual beli tanah

Sebelum Akta Jual Beli ditandatangani, dua kewajiban pajak harus dilunasi lebih dulu:

  • PPh final ditanggung penjual, tarif umum 2,5% dari nilai pengalihan.
  • BPHTB ditanggung pembeli, tarif 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi NPOPTKP yang ditetapkan pemerintah daerah.
Mengacu pada PP 34/2016 dan UU 1/2022 tentang HKPD. Besaran akhir mengikuti ketentuan yang berlaku saat transaksi; kantor akan menghitungkan rinciannya.
03

Kehadiran saat penandatanganan

Para pihak wajib hadir sendiri membawa identitas asli. Bila diwakilkan, diperlukan surat kuasa yang sah. Untuk pihak yang sudah menikah, umumnya diperlukan persetujuan pasangan.

  • KTP dan NPWP asli para pihak.
  • Dokumen objek asli (sertifikat, akta pendirian, dll).
  • Saksi umumnya disediakan oleh kantor.
Lacak berkas

Pantau proses berkas Anda kapan saja.

Setiap berkas yang terdaftar mendapat link pelacakan pribadi yang dikirim ke WhatsApp Anda. Melalui link itu Anda dapat melihat tahap yang sedang berjalan, kelengkapan dokumen, jadwal penandatanganan, dan tagihan.

  1. Buka pesan WhatsApp dari kantor yang berisi link pelacakan.
  2. Tempel link atau kode pelacakan pada kolom yang tersedia.
  3. Halaman status akan terbuka tanpa perlu login.
Belum menerima link? Hubungi kantor melalui WhatsApp dengan menyebutkan nama dan jenis layanan.
Kontak & lokasi

Konsultasi dilakukan dengan janji temu.

Agar dokumen dapat dicek lebih dulu dan waktu Anda efisien, silakan hubungi kantor melalui WhatsApp atau email untuk mengatur jadwal konsultasi.

Alamat kantor
JBD (JGC Business District) Blok BA No. 27 Cakung - Jakarta Garden City, Jakarta Timur 13910
Telepon / WhatsApp
Jam layanan
Senin - Jumat, 09.00 - 17.00 WIB

Lokasi kantor

JBD (JGC Business District) Blok BA No. 27 Cakung - Jakarta Garden City, Jakarta Timur 13910

Buka di Google Maps
Pengangkatan NotarisSK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-00025.AH.02.02.TAHUN 2024 tanggal 12 Januari 2024
Pengangkatan PPATSK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 417/SK-HR.03.04.PPAT/V/2024 tanggal 17 Mei 2024